Musik merupakan salah satu bagian dari kehidupan dan perkembangan jiwa manusia, khususnya dalam berekspresi. Tidak hanya sebagai hiburan semata, akan tetapi musik memiliki peran dan fungsi dalam aspek-aspek kehidupan lainnya seperti politik, sosial, sistem kepercayaan dan lain-lain. Dalam suatu periode situasi politik di Indonesia, musik memiliki peran dan fungsi dalam kegiatannya yang mewarnai jalannya pemilihan umum di Indonesia. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Pemanfaatan Musik pada masa kampanye pemilu Orde Baru 1971-1997. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data kepustakaan dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat 3 pemanfaatan musik melalui public figuresepanjang masa kampanye Orde Baru yaitu : (1) Dijadikan Vote Getter, vote getter mengambil pheran penting dalam mendapatkan suara. Karena tugas vote getter itu sendiri sebagai penarik simpati dan daya tarik masyarakat agar memilihpartai yang diusung. (2) Simbol partai politik, yaitu musik sebagai perwakilan yang mewakili partai tersebut sesuai yang sesuai dengan arah ideologinya. (3)Sebuah iburan, musik dinilai salah satu jenis yang disenangi semua kalangan dari berbagai jenis usia.Maka dari itu masyarakat dapat menikmati gelaran musik yang dihadirkan pada saat menghadirkan kampanye partai politik.Adapun manfaat dari penggunaan musik pada kampanye Orde Baru ialahMenaikan Popularitas parpol, Meningkatnya Perolehan Suara, Memeriahkan panggung kampanye, dan Kontribusi Integrasi sosial. Kesimpulan penelitian ini adalah pemanfaatan musik dalam periode kampanye Orde Baru ini menjerumus bahwa musik diharapakan berfungsi untuk mendapatkan suara dan menang dalam pemilu.