Ruang Terbuka Hijau Di Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung Tahun 2016
Abstract
The purpose of this research is to analyze distribution, type and size of green open space in Kemiling Subdistrict year 2016. This research used qualitative method. Reserch object is the green open space. The data analysed by description about spatial approach to develop the map of green open space. The result of this research indicate that green open space in Kemiling Subdistrict has spread on Kemiling Raya village, Beringin jaya village, Beringin Raya village, Kedaung village, Pinang Jaya village, Sumber Agung village, Sumber Rejo village, and Sumber Rejo Sejahtera village with extent amount was 486,69 ha or19,42% from the region size which the size is 2.50 ha.Green open space that divided into 6 type, that is median road, housing park, sport fields, graveyards, mountains,and forest.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebaran, jenis, dan luasan ruang terbuka hijau di Kecamatan Kemiling tahun 2016. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif. Objek penelitian berupa ruang terbuka hijau. Teknik pengumpulan data utama berupa teknik dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan berupa teknik analisis data deskriptif dengan pendekatan spasial sehingga menghasilkan peta ruang terbuka hijau. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ruang terbuka hijau di Kecamatan Kemiling tersebar di Kelurahan Kemiling Raya, Kelurahan Beringin Jaya, Kelurahan Beringin Raya, Kelurahan Kedaung, Kelurahan Pinang Jaya, Kelurahan Sumber Agung, Kelurahan Sumber Rejo, dan Kelurahan Sumber Rejo Sejahtera dengan jumlah luasan 486,69 ha atau 19,42% dari keseluruhan wilayahnya yaitu 2.505 ha. RTH terbagi menjadi 6 jenis, yaitu median jalan, taman perumahan, lapangan olahraga, pemakaman umum, bentang alam gunung, dan hutan.
Kata Kunci : kecamatan kemiling, ruang terbuka hijau
Full Text:
PDFReferences
Kecamatan Kemiling Dalam Angka. Bandar Lampung. Badan Pusat Statistik. 2015.
Moh Nazir. 2005. Metode Penelitian. Jakarta. Ghalia Indonesia.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan. Jakarta. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 2015.
Peraturan Menteri Pekerja Umum No. 5 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Jakarta. 2008.
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung. Alfabeta.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Jakarta. 2007.
DOI: http://dx.doi.org/10.23960%2Fjpg.v5i1.13676
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXING