Peranan Kepolisian dalam Mencegah Kekerasan dalam Rumah Tangga Di Polresta Bandar Lampung

Oktavianna Hidayati, Barchah Pitoewas, Hermi Yanzi

Abstract


The purpose of this research was to explain the role of police in preventing hausewifery violence at City Resort Police Bandar Lampung, according to law number 23 of 2004 on abolition of hausewifery violence. The research method used in this research was descriptive qualitative with the Police as the subject of Police at City Resort Police Bandar Lampung. Data collection techniques used interview guides, observation guidelines and documentation guidelines. The results of this research indicated that the effort made by the police in preventing hausewifery violence was by providing socialization to the society, the City Resort Police Bandar Lampung, that 10 (Ten) cases of Hausewifery Violence were delegated to the Attorney and had been tried in Court.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan peranan kepolisian dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga di polresta Bandar lampung , menurut undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif dengan subjek penelitian Kepolisian di Polresta Bandar Lampung. Teknik pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara, pedoman observasi dan pedoman dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan kepolisan dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga,yaitu dengan memberikan sosialisasi kemasyarakat, pada polresta Bandar Lampung, bahwa kasus atau perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tahun 2016 sebanyak 10 (Sepuluh) perkara yang dilimpahkan Ke Kejaksaan dan telah diadili di Pengadilan.

Kata kunci : KDRT, kepolisian, kekerasan, rumah tangga


Full Text:

PDF

References


Didi Atmadilaga, 1977. Panduan Skripsi, Tesis, Disertasi, Pionir Bandung.

Endang Purwoastuti Th, Elisabeth Siwi Walyani, 2015. Panduan Materi Kesehatan Reproduksi Dan Keluarga Berencana. Pustaka Baru Press, Yogyakarta.

Faqihuddin Abdul Kodir dan Ummu Azizah Mukarnawati,Referensi bagi Hakim peradilan Agama Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Lexy J Moleong, 2012. Metode Penelitian Kualitatif. Penerbit Pt.Remaja Rosdakarya, Bandung.

Moh Nazir, 1999, Metode Penelitian, Penerbit Ghalia Indonesia Jakarta.

Romany Sihite, 2007, Perempuan Kesetaraan dan Keadilan (Suatu Tinjauan) Berwawasan Gender. Penerbit PT. Raja Grafindo Persada Jakarta.

Sataochid Kartanegara, 1982 Kumpulan Hukum Pidana , Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Soebroto Brotodirejo, 1985.Hukum Kepolisian Indonesia, Tarsirto Bandung.

Soerjono Soekanto, 1992, Sosiologi Suatu Pengantar, Pt.Rajawali Jakarta.

Universitas Lampung, 2010. Format Penulisan Karya Ilmiah Universitas Lampung, Revisi ke-3.

Wancik Saleh. 1976. Hukum Perkawinan di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Saeno, Fitrianingsih.2016 Faktor- Faktor Penyebab Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Bandar Lampung. Didownload dari http://digilib.unila.ac.id//tanggal 2 Januari 2017.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.