Perencanaan Pajak untuk Meminimalkan Pajak dalam Memilih Bentuk Usaha pada UD. Mekar Sari Pematangsiantar
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk usaha perusahaan memiliki peran penting dalam partisipasi perpajakan. Bentuk usaha suatu perusahaan menentukan jumlah pajak yang akan ditanggung oleh perusahaan. Hal ini disebabkan perbedaan peraturan pemerintah tentang perpajakan pada bentuk usaha yang berbeda seperti Persekutuan (CV) dan Perseoran Terbatas (PT). Dengan memilih bentuk usaha yang tepat, perusahaan dapat memindahkan beban pajak yang akan ditanggung ke angka minimal. Dalam penelitian ini penulis akan membandingkan total beban pajak yang akan ditanggung perusahaan dalam bentuk usaha sebagai Persekutuan (CV) dan dalam bentuk nusaha sebagai Perseoran Terbatas (PT). Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif di mana diperoleh semua data - data yang diperlukan dalam analisis dari sumber internal perusahaan. Beberapa laporan keuangan perusahaan yang diperlukan untuk analisis laporan laba rugi dan laporan penyusutan. Berdasarkan analisis penulis, UD Mekar Sari memilih bentuk usaha sebagai Perseroan Terbatas (PT) maka perusahaan akan mengalihkan beban pajak perusahaan lebih kecil dibandingkan dengan Persekutuan (CV).
Kata Kunci: Bentuk usaha, pajak penghasilan, perencanaan pajak
Full Text:
PDFReferences
Agoes, Soekrisno, & Trisnawati, Estralita. (2013). Akuntansi Perpajakan, edisi ketiga. In Penerbit: Salemba Empat, Jakarta.
Agustina, Imelda. (2021). Sistem Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Padaa Universitas XYZ. Jurnal Ilmiah Infrastruktur Teknologi Informasi, 1(2), 24–29. https://doi.org/10.33365/jiiti.v1i2.559
Artaningrum, Rai Gina. (2020). Pengaruh Perencanaan Pajak Dan Pajak Tangguhan Terhadap Kinerja Keuangan Pada Perusahaan Perbankan. Sinesa, (November), 123–126.
Brigham, F, Eugene, & Houston. (2011). Dasar-dasar Manajemen Keuangan Terjemahan. Edisi 10. Jakarta: Selemba Empat.
Dennis, Shirley. (2013). Perpajakan untuk Pengambil Keputusan. New Jersey: John Wiley & Sons.
Direktorat Jenderal Pajak. (2008). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta. Retrieved from https://www.bertelsmann-stiftung.de/fileadmin/files/BSt/Publikationen/GrauePublikationen/MT_Globalization_Report_2018.pdf%0Ahttp://eprints.lse.ac.uk/43447/1/India_globalisation, society and inequalities(lsero).pdf%0Ahttps://www.quora.com/What-is-the
Handayani, Handayani, Soerono, Ayu Noorida, & Ramdhani, Dadan. (2018). Pengaruh Agresivitas Pajak Terhadap Corporate Social Responsinility Dengan Variabel Kontrol Return On Asset Dan Leverage. Tirtayasa Ekonomika, 13(1), 162. https://doi.org/10.35448/jte.v13i1.4236
Herawati, Hetti, & Ekawati, Diah. (2016). Pengaruh Perencanaan Pajak Terhadap Nilai Perusahaan. Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan, 4(1), 873. https://doi.org/10.17509/jrak.v4i1.7708
Mantu, Mohammad Affan, & Sholeh, Achmad Ibnu. (2020). Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan PPh 21 Sebagai Upaya untuk Meningkatkan Efesiensi Beban Pajak Studi Kasus Pada Persek MJH. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), 2(1), 1–11. https://doi.org/10.31334/jupasi.v2i1.1105
Mardiasmo. (2015). Perpajakan. Yogyakarta: CV Andi Offset.
Marpaung, Christine Sada Meyranda. (2017). Peranan Manajemen Pajak Penghasilan Dalam Meminimalkan Beban Pajak Penghasilan Terutaang CV PCIW. Jurnal Pitis AKP, 1(2), 56–65. https://doi.org/10.32531/jakp.v1i2.104
Mulyanti, Dwinta, & Sunarjo, Vaizal Filian. (2019). Implikasi Tingkat Kepatuhaan Dan Penghasilan Tidak Kena Pajak Terhadap Penerimaan Pajaak Penghasilan. Ekono Insentif, 13(1), 16–26. https://doi.org/10.36787/jei.v13i1.76
Ompusunggu, Arles, P. (2015). Cara Legal Siasati Pajak. Jakarta: Penerbit Puspa Swara.
Poere, Daniel De, & . Stevanie. (2018). Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan Terkait Dengan Beban Pajak Penghasilan Pasal 21 Yang Ditanggung Perusahaan Studi Kasus Pada PT. Kharisma Buana Mandiri. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 4(1), 001–006. https://doi.org/10.37641/jiakes.v4i1.95
Raabe, W. (2015). Dasar - Dasar Perpajakan. Ohio: Pembelajaran Cencage Barat Selatan.
Resmi, Siti. (2019). Perpajakan: Teori dan Kasus Edisi Revisi. In Salemba Empat.
Riyadi, Suryo Prasetya, Setiawan, Benny, & Alfarago, Dio. (2021). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, dan Pemungutan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Badan. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 8(2), 57–67. https://doi.org/10.35838/jrap.2021.008.02.16
Suandy, E. (2015). Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Suhendra, Euphrasia Susy. (2010). Pengaruh tingkat kepatuhan wajib pajak badan terhadap peningkatan penerimaan pajak penghasilan badan. Jurnal Ekonomi Bisnis, 15(1), 58–65.
Sumarsan, Thomas. (2015). Perpajakan Indonesia : pedoman perpajakan yang lengkap berdasarkan undang-undang terbaru. Indeks, 9. Retrieved from https://www.google.co.id/books/edition/Perpajakan_Indonesia/Bb3gYgEACAAJ?hl=id
Trisna Rukhmana, Danial Darwis, Abd. Rahman Alatas, Wico J Tarigan, Zulfin Rachma Mufidah, Muhamad Arifin, Nur Cahyadi. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Batam: CV Rey Media Grafika
Villya, Siti, Vegirawati, Titin, & Masamah. (2021). Pengaruh pengetahuan undang - undang pajak penghasilan dan pengetahuan loopholes wajib pajak orang pribadi terhadap perencanaan pajak. Proceeding of National Conference On Accounting & Finance, 3, 173–180.
Watung, Debora Natalia. (2013). Analisis Perhitungan Dan Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 Serta Pelaporannya. EMBA, 1(3), 265–273. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/1735
Zimmerer, Thomas W., & Scarborough, Norman M. (2008). Kewirausahaan dan Manajemen Usaha Kecil. In Salemba Empat.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a CC BY 4.0.
Economic Education and Entrepreneurship Journal
Gedung D Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung Jl. Soemantri Brojonegoro No. 1 Bandar Lampung 35145