Analisis Pelaksanaan Sistem Bagi Hasil dalam Pengelolaan Kebun Berdasarkan UU No 2 Tahun 1960 pada Masyarakat Adat Tanjung Kupang Kabupaten Empat Lawang

Oktralika Oktralika, Abdul Halim, Hermi Yanzi

Abstract


Analisis Pelaksanaan Sistem Paroan (Bagi Hasil) Dalam Pengelolaan Kebun Berdasarkan UU No 2 Tahun 1960 Pada Masyarakat Adat Tanjung Kupang Kabupaten Empat Lawang. Penelitian ini berfokus kepada pelaksanaan sistem paroan (bagi hasil) dalam pengelolaan kebun berdasarkan UU No 2 Tahun 1960 pada masyarakat adat Tanjung Kupang Kabupaten Empat Lawang. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian etnografi dengan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksaan sistem paroan yang dilakukan oleh masyarakat adat Tanjung Kupang belum sesuai dengan Undang-Undang yang ada yaitu UU No 2 Tahun 1960, akan tetapi disamping itu pelaksanaannya tetap berjalan sesuai dengan hukum adat yang ada dan dilaksanakan secara harmonis. Namun disisi lain, tuntutan hukum dalam pelaksanaan sistem paroan ini juga tidak dapat dilakukan atau dipertanggungjawabkan jika sewaktu-waktu dalam pelaksanaan paroan ini terdapat masalah atau gugatan sesuai dengan prosedur hukum yang ada, hal ini dikarenakan dalam pelaksanaannya tidak terdapat perjanjian hitam di atas putih. Hitam putih yang dimaksud ialah perjanjian dibuat secara tertulis seperti yang dimuat dalam UU No 2 Tahun 1960 pada pasal 3 ayat 1 dan 2.

Kata Kunci: Bagi Hasil, Pengelolaan Kebun, Masyarakat Adat, UU No 2 Tahun 1960

Doi: https://doi.org/10.23960/JIPS/v5i1.10-18


Full Text:

PDF

References


A. Parlindungan. (1998). Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria. Mandar Maju: Bandung.

A.P Parlindungan. (1991). Landreform di Indonesia, Strategi dan Sasarannya. Bandung: Mandar Maju. Hlm.2

Abdurrahman. (1970). Aneka Masalah Hukum Agraria Dalam Pembangunan di Indonesia. Bandung: Alumni.

Alif, Muhammad. (2015). Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 di Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali. Jurnal Ilmu Hukum Legal. Edisi 2 Volume 3.

Badrulzaman, Mariam Darus. (1960). Asas-Asas Hukum Perjanjian. Sumur: Bandung.

Chomzah, A. A. (2002). Hukum Pertanahan Seri I: Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Seri II: Sertipikat dan Permasalahannya.

Departemen Penerangan dan Dirjen Agraria Depdagri.

Firdaus, Muhammad. (2012) . Manajemen Agribisnis. Jakarta: Bumi Aksara

Gunawan, I. (2013) . Metode Penelitiaan Kualitatif Teori dan Pratilik. Jakarta: Bumi Aksara.

Gautama, Sudargo. (1993). Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Citra Aditya Bakti. Hlm 253.

Harsono, Boedi. (2005) . Hukum Agraria Indonesia Jilid I. Jembatan, Jakarta.

Harsono, Boedi. (2008) . Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang.

Harsono, Boedi. (1997) . Hukum Agraria Indonesia "Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaan". Jakarta: Djambatan.

Hutahuruk, Riko Fransiscus Afrillyan & Irianto, Sigit. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian di Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur. Jurnal Forum Ilmu Sosial.

Jaya, I Nyoman Budi. (1989). Tinjauan Yuridis Tentang Redistribusi Tanah Pertanian Dalam Rangka Pelaksanaan Landereform.

Kartasaputra, G. (1992) . Masalah Pertanahan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Komariah. (2010). Hukum Perdata. Malang: Penerbit UPT UMM.

Mangoesoekarto, S. (2007) . Manajemen Tanah dan Pemupukan Budidaya Perkebunan. Yogyakarta: UGM Press.

Marniati. (2020). Sistem Bagi Hasil Dalam Menentukan Petani Padi Penggarap di Desa Tunreng Tellue Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone. Fakultas Ekonomi Universitas Makassar

Miles, M. B., dan Huberman, A. M. (2014) . Analisis Data Kualitatif, Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Moleong, L. J. (2010) . Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Muhammad, Bushar. (2000) . Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Nurjarinih, Dwi Ratna. (2009) . Sejarah Perkebunan di Indonesia. Klaten: Cempaka Putih.

Prastowo, A. (2012) . Metode Penelitian Kualitatif Dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Jogjakarta: Ar-ruzzmedia.

R. Subekti. (1994). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Saleh, K. Wantjik. (1987) . Hak anda Atas Tanah. Ghalia: Jakarta, Indonesia.

Saragih, Djaren. (1984) . Pengantar Hukum Adat Indonesia. Bandung: Tersit.

Setiawan, Didit & Agus Andoko. (2008) . Pentunjuk Lengkap Budidaya Karet. Jakarta: PT Agromedia Pustaka.

Soeromiharjo, Dkk. (2008) . Pengabdian Seorang Guru Pejuang Petani Bunga Rampai: Fokus Pada Mengangkat Harkat Petani. Jakarta: Gajah Hidup.

Sudiyat, Imam. (1981) . Hukum Adat Sketsa Adat. Yogyakarta: Liberti.

Sugiyono. (2013) . Metodelogi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabet.

Sukmadinata, N. S. (2007) . Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Rosdakary.

Syahyuti. (2006) . Konsep Penting Dalam Pembangunan Pedesaan dan Pertanian: Penjelasan tentang konsep, istilah, teori dan indikator serta variable. Jakarta: Bina Rena Pariwara.

Syechalad, N. M. (2009) . Perkebunan dalam Kajian Sosial Ekonomi. Banda Aceh: Yayasan Pena.

Ter Haar, B. (1960) . Asas-asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta

Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Pertanian.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Wahyuningsih, Tri. (2011) . Sistem Bagi Hasil Maro Sebagai Upaya Mewujudkan Solidaritas Masyarakat. Jurnal Komunitas. Universitas Negeri Semarang.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Oktralika - -, Abdul Halim Halim, Hermi Yanzi Yanzi

Address:

Building N FKIP University of Lampung

Jl. Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro No.1

Bandar Lampung City 35141