PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT LAMPUNG SAIBATIN YANG TIDAK MEMPUNYAI ANAK LAKI-LAKI
Abstract
Inheritance is a diversion of a father’s property to his oldest son. The implementation of distribution the inheritance is given after the testator’s death. The purpose of this research was to get an overview the distribution process of inheritance in Lampung Saibatin society who does not have a son. This research is a qualitative study using descriptive methods. Data collection techniques used in this study were interviews, documentation and literature. The results of this study indicate that in distribution of inheritance in Lampung Saibatin society if a family got mupus or dead extinct because they do not have a son as the successor of the family, so the family can adopt a child with particular condition and they should treat the child as their biological children.
Harta warisan merupakan pengalihan harta seorang ayah terhadap anak laki-laki tertua yang sudah dewasa. Pelaksanaan pembagian harta warisan tersebut diberikan setelah pewaris wafat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran proses pembagian harta warisan pada masyarakat adat Lampung Saibatin yang tidak mempunyai anak laki-laki. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, dokumentasi dan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pembagian harta warisan pada masyarakat Lampung Saibatin apabila suatu keluarga terjadi mupus atau mati punah karena tidak memiliki anak laki-laki sebagai penerus keluarga maka keluarga tersebut boleh mengadopsi anak dengan syarat tertentu dan memperlakukannya selayaknya anak kandung.
Kata kunci : harta warisan, lampung saibatin, mupus
Full Text:
PDFReferences
Ali, Moh. 1958. Penelitian Pendidikan dan Strategi. Ghalia Indonesia : Jakarta. 142 Halaman.
Hadari Nawawi dan Martini. 1994. Penelitian Terapan. Gajah Mada Press. Yogyakarta. 73 Halaman.
Hadikusuma, Hilman. 1980. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar Maju: Bandung. 156 Halaman.
Imron, Ali. 2005. Pola Perkawinan Saibatin. Universitas Lampung : Bandar Lampung. 149 Halaman.
Koentjaraningrat. 1982. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Djambatan : jakarta.
Singarimbun, Masri.1987. Metode penelitian survey.LP3ES.Yogyakarta. 333 Halaman.
Subagyo, Joko. 1997. Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek. Rineka Cipta: Jakarta. 92 Halaman.
Suryasubrata, Sumadi. 1988. Metode Penelitian. Rajawali : Jakarta. 178 Halaman
Refbacks
- There are currently no refbacks.