BEGAWAI DALAM PERKAWINAN SUKU REJANG RAWAS DESA MUARA KUIS

Ferdiana Haryani, Iskandar Syah, Maskun Maskun

Abstract


One of the results of culture that is still handed down by society is the marriage ceremony. Formulation of the problem in this research is how the procedures of begawai in marriage clan Rejang Rawas Village Muara Kuis? The objective is to determine how the implementation procedure begawai in marriage clan Rejang Rawas Village Muara Kuis. This research uses descriptive methods, data collection techniques literature, documentation technique, interviews, and data analysis techniques. Results of the study are Begawai before the agreement consists of prasanan, pengetanan, pengantar suku/pengantar adat, tandang. Begawai when agreement ; ask for permission, tegak tenda, bekurban, mengesok, hantaran, marriage ceremony, lelangan. Begawai after agreement ; returning borrowed tools, bridal showers, do’a syukuran, flush the graves and visiting.

 

Salah satu hasil budaya yang masih diwariskan oleh masyarakat adalah upacara perkawinan. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tata cara pelaksanaan begawai dalam perkawinan suku Rejang Rawas Desa Muara Kuis? Tujuannya adalah untuk menentukan bagaimana tata cara pelaksanaan begawai dalam pernikahan suku Rejang Rawas Desa Muara Kuis. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, teknik pengumpulan data kepustakaan, teknik dokumentasi, wawancara, dan teknik analisis data. Hasil dari penelitian ini adalah Begawai sebelum perjanjian terdiri dari prasanan, pengetanan, pengantar suku / pengantar adat, Tandang. Begawai ketika perjanjian; meminta izin, tegak tenda, bekurban, mengesok, hantaran, akad nikah, lelangan. Begawai setelah perjanjian; mengembalikan alat-alat yang dipinjam, mandi pengantin, do'a syukuran, menyiram kuburan dan berkunjung.

 

Kata kunci: begawai, suku rejang rawas, tata cara


Full Text:

PDF

References


Depdikbud. 1978. Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Jawa Tengah. P3KD.

Depdikbud. 1986. Arti Lambang dan Tata Rias Pengantin dalam Menanamkan Budaya Provinsi DIY. P3KD.

Hadari Nawawi. 1995. Instrument Penelitian Bidang Sosial. Gadjah Mada University Press: Yogyakarta.

Husin Sayuti. 1989. Pengantar Metodologi Riset. Fajar Agung. Jakarta.

Kartini Kartono. 1980. Pengantar Metodologi Riset Sosial. Alumni. Bandung.

Koentjaraningrat. 1983. Metode Penelitian Masyarakat. Gramedia. Jakarta.

Maryaeni. 2005. Metode Penelitian Kebudayaan. Jakarta: Bumi Aksara.

Masri Singarimbun. 1991. Metode Penelitian. LP3S. Yogyakarta.

Moh. Ali. 1985. Penelitian Kependidikan Prosedur dan Strategi. Angkasa. Bandung.

Moh. Nazir. 1998. Metodologi Penelitian. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Siddik, Abdullah. 1980. Hukum Adat Rejang. Balai Pustaka. Jakarta.

Soejono Soekanto. 1981. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali. Jakarta.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta. Bandung.

Suharsimi Arikunto. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis. Bina Aksara: Jakarta.

Sulaiman Rasid. 1954. Fiqh Islam.attahitiyah. Jakarta.

Suryabrata, Sumadi. 1983. Metodelogi Penelitian. Rajawali. Jakarta.

Sutrisno Hadi. 1989. Metodologi Research. Fakultas Psikologi Universitas Gajah Mada. Yogyakarta.

Suwardi Endraswara. 2006. Metode Penelitian Kebudayaan. UGM Press. Yoyakarta.

Tolib Setiady. 2008. Intisari Hukum Adat Indonesia. Alfabeta. Jakarta.

Winarno Surakhmad. 1982. Pengantar Penelitian Ilmiah. Transito. Bandung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.