NILAI-NILAI HUKUM ADAT MEGOW PAK SEBAGAI EDUKASI PREVENTIF KEJAHATAN BEGAL DI IBU KOTA KABUPATEN TULANG BAWANG

Dea Nuci Adelia, Syaiful M, Sumargono Sumargono

Abstract


Nilai-nilai Hukum Adat Megow Pak Sebagai Edukasi Preventif Kejahatan Begal Di Ibu Kota Kabupaten Tulang Bawang. Hukum adat megow pak Tulang Bawang adalah sebuah aturan yang berkearifan lokal dengan bertujuan untuk mempertahan ketertiban dalam masyarakat dan memiliki nilai-nilai yang dapat dijadikan suatu pencegahan (preventif) berbagai tindak kejahatan salah satunya tindak kejahatan begal. Kejahatan begal sendiri merupakan tindakan yang dilakukan oleh manusia dengan tujuan untuk merampas barang dari orang lain dengan mendapatkan keuntungan sesuai ekspektasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keberfungsian nilai-nilai hukum adat megow pak sebagai edukasi preventif tindak kejahatan begal Di Ibu Kota Kabupaten Tulang Bawang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif karena mengambil objek dan sumber penelitian berupa manusia, situasi sosial dan budaya disekitarnya. Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan adapun cara mengimplementasikan nilai-nilai hukum adat megow pak tersebut yaitu melalui Lembaga adat, Pembarep dan Peppung. Dari pengimplementasian nilai-nilai hukum adat Megow pak tersebut dapat dilihat dari data polres Tulang Bawang bahwasannya pada tahun 2018, yakni 27 orang, 2019 terdapat 24 orang dan 2020 berjumlah 18 orang yang melakukan kejahatan Begal Di Ibu Kota Kabupaten Tulang Bawang yaitu Menggala (Laporan Polres Tulang Bawang 2020). Hal tersebut menunjukkan bahwasannya tindak kejahatan begal menurun. Sehingga dengan ini dapat diartikan jika penerapan hukum adat Megow pak dalam penyelesaian masalah hukum sesuai dengan nilai-nilai hukum adat Megow pak dapat menjadi sebuah edukasi preventif tindak kejahatan begal yang ada.

Kata kunci: Hukum Adat, Megow pak, Kejahatan, Begal

 

http://dx.doi.org/10.23960/pesagi.v10.i1.202202


Full Text:

PDF

References


Arasjid, Chainur. (2000). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Sinar Grafika.

Bonger. (1981). Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta: PT. Pembangunan Ghalia Indonesia.

Christy, Karen dan Shanti Sudarji. (2018). Gambaran Harga Diri Remaja Putri Yang Melakukan Seks Pranikah. Jurnal Psibernetika. 11 (1): 2.

Creswell, J. (2008). Educational Research, Planing Conducting and Evaluating Quantitative and Qualitative Research. Pearson Prentice Hall.

Dahlansyah, WN. 49 Tahun. Jl. 4 Kibang, Menggala, Tulang Bawang. Kamis, 29 Juli 2021. Pukul 10.00 WIB.

Emzir. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data. Jakarta: Rajawali Pers.

Farizal Sayadi. 56 Tahun. Jl. 2 Lingkungan Bujung Tenuk, Kec. Menggala, Kab. Tulang Bawang. Selasa, 27 Juli 2021. Pukul 14.30 WIB.

Hasan, Zainudin dan Rissa Afni Martinouva. (2020). Penanggulangan Kejahatan begal Di Tulang Bawang Barat (Dalam Perspektif Kriminologi). Jurnal Hukum Malahayati. 1 (1): 113-114.

Irham, Muhammad Aqil. (2013). Lembaga Perwatin Dan Kepunyimbangan Dalam Masyarakat Adat Lampung: Analisis Antropologis. Jurnal Analisis. 13(1): 163.

Ismail, Zulkifli. (2019). Peran Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam Pada Masa Yang Akan Datang Melalui Pendekatan Non Penal. Jurnal Krtha Bhayangkara. 13(1): 157-159.

Khalik, Abu Tholib. (2010). Pelatoeran Sepandjang Hadat Lampong: Deskripsi dan Terjemahan Hukum Adat Megow pak Tulang Bawang, cet. Ke-1. Yogyakarta: Badan Penerbitan Filsafat UGM.

Khalik, Abu Tholib. (2014). Sanksi Hukum Tindakan Kriminal Dalam Hukuman Sepanjang Hadat Lampong. Jurnal TAPIS. 10 (2): 34-43.

Khalik, Abu Tholib. (2017). Kearifan Lokal Adat Migou Pa’ Tulang Bawang Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Kebudayaan Islam. 15 (1): 76-93.

Khalik, Abu Tholib. (2018). Peppung Sebagai Mekanisme Demokrasi Lokal Pada Masyarakat Megow Pak Tulang Bawang. Jurnal Akademika. 23( 02): 283.

Magdalena, Ina, Nur Kamilah, Dewi Rachman Lestari dan Bela Lestari. (2021). Analisis Hasil Belajar Kelas 3 MI AL-Gaotsiyah Di Masa Pandemi Covid-19. Nusantara: Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial. 3 (2): 211.

Muhammad Idham Pasirah. 70 Tahun. Hasil Wawancara Tokoh Adat. Jl. Aspol, Menggala, Tulang Bawang. Sabtu, 24 Juli 2021. Pukul 14.00 WIB.

Neuman, W. L. (2014). Social Research Methods: Aualitative and Quantitative Approaches. Pearson Education Limited. Edinburgh.

Pratama, Hendri. (2016). Penyelesaian Perkara Pidana Anak Secara Adat Lampung Megow pak Tulang Bawang Dalam Rangka Restorative Justice. Fiat Justisia Journal of Law. 10 (1): 65-66.

Sarita, Saras dan Siti Nurbayani K. (2016). Perubahan Peran Pemuka Adat Punyimbang Pada Masyarakat Adat Pepadun. Jurnal Sosietas. 6(2): 6.

Satya Prakasa H., Muhammad Harry. (2016). Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Sepeda Motor (Studi Pada Polres Lampung Tengah). Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Sulistiawati. (2017). Relasi Kuasa Tentang Kebebasan Perempuan Dalam Hukum Adat Lampung Di Kampung Menggala. Jurnal Refleksi. 17 (1): 114-115.

Teradharana, Yudika Tunggal. (2018). Kamuflase pelaku kejahatan begal kota surabaya. Jurnal S1 Sosiologi, Fisip, Universitas Airlangga.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.