SOSIALIASASI DAN EVALUASI PEMILU 2024 DI TVRI LAMPUNG (UPAYA PENINGKATAN PEMAHAMAN PEMILIH PEMULA)

Iwan Satriawan, Dewi Nurhalimah

Abstract


Pelaksanaan Pemilu serentak 2024 merupakan pelaksanaan pemilu serentak yang kedua setelah yang pertama pada tahun 2019. Makna pemilu serentak adalah pelaksanaan pemilu legislatif dalam semua tingkatan bersamaan dengan pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden atau dapat disebutkan juga dengan pemilu 5 (lima) kotak suara. Tujuan dari pelaksanaan pemilu serentak selaian itu mengefektifkan pelaksanaan pemilu juga dengan tujuan terwujudnya sistem kepartaian sederhana yang dapat mendukung penguatan sistem pemerintahan presidensial. Bentuk sosialisasi dilakukan dengan diskusi di TVRI kemudian pemirsa dapat melakukan pertanyaan melalui layanan telpon yang disediakan adalah operator TVRI. Hasil sosialisasi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 masih mempunyai banyak kekurangan baik dalam sisi kualitas sumber daya penyelenggara pemilu maupun dari sisi peserta pemilu karena praktik politik uang tetap terjadi meskipun sudah dibuat peraturannya dan penyelenggara pemilu untuk mengawasinya.
Kata Kunci: Pemilu Serentak, Legislative, Presiden

Full Text:

PDF

References


Basuki, U. (2020). Parpol, Pemilu dan Demokrasi: Dinamika Partai Politik dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia Perspektif Demokrasi. Kosmik Hukum, 20(2), 81. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v20i2.8321

Catalinac, A., Bueno de Mesquita, B., & Smith, A. (2020). A Tournament Theory of Pork Barrel Politics: The Case of Japan. Comparative Political Studies, 53(10–11), 1619–1655. https://doi.org/10.1177/0010414019897677

Eva, P. (2018). Interpretasi Demokrasi Dalam Sistem Mekanis Terbuka Pemilihan Umum Di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 3(1), 87–104.

Hayat. (2014). Korelasi Pemilu Serentak dengan Multi Partai Sederhana. Jurnal Konstitusi, 11(3), 469–491. http://www.politik.lipi.go.id/in/

Michels, R. (1949). Political Parties, A Sociological Study of the Oligarchical Tendencies of Modern Democracy. The Free Press.

Nengsih, N. S. (2019). Integritas Kpu Dan Pemilihan Umum. Jurnal Stisipol Raja Haji, 1(1), 51–61. https://journal.stisipolrajahaji.ac.id/index.php/jisipol/article/view/5

Prasetya, S. M. (2022). Politik Hukum Penundaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020. Jurnal Kajian Konstitusi, 2(1), 53. https://doi.org/10.19184/jkk.v1i3.31761

Riqiey, B. (2024). Mekanisme Pembubaran Partai Politik: Perbandingan Indonesia dan Turki. PLEDOI (Jurnal Hukum Dan Keadilan), 3(1), 22–33.

Satriawan, I. (2014). Desentralisasi Pemilu. Jurnal Konstitusi Universitas Lampung, 3(1).

Setyawan, H. (2023). Penguatan Literasi Digital Guna Menjaga Stabilitas Keamanan Menjelang Pemilu Tahun 2024 Dalam Rangka Ketahanan Nasional. Lemhanas.

Suryadi, M. A. (2023). Pengawasan Partisipatif Masyarakat Untuk Mewujudkan Pemilu Jujur Dan Adil. Justness : Jurnal Hukum Politik Dan Agama, 3(1), 1–14. https://doi.org/10.61974/justness.v3i1.40

Widodo, H. (2018). Hukum acara sengketa pemilukada: dinamika di Mahkamah Konstitusi. Konstitusi Press.

Wijaya, H. (2020). Menakar Derajat Kepastian Hukum Dalam Pemilu Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(1), 82. https://doi.org/10.38043/jids.v4i1.2276


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.