STRATEGI PROMOSI PONDOK PESANTREN DARUSSA’ADAH KH ASYIKIN BANDAR LAMPUNG MELALUI OPTIMALISASI MEDIA SOSIAL YOUTUBE
Abstract
Perkembangan media sosial di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat setiap tahunnya. Masyarakat banyak mempergunakan media sosial dalam menjalankan aktivitas keseharian sehingga peranan media sosial dalam segala kegiatan tersebut dibutuhkan dalam menjaga keberlangsungannya. Salah satu kelebihan media sosial yang dipergunakan ialah sebagai media promosi dalam segala bentuk penyiaran seperti YouTube ini untuk menjalin komunikasi agar dapat meningkatkan volume dengan melakukan pameran, periklanan, demonstrasi, dan usaha lainnya. Strategi yang perlu dilakukan oleh lembaga pendidikan nonformal yakni pondok pesantren persoalan ini penting untuk dipahami bahwa sistem pendidikan pondok pesantren juga harus ikut serta diperkenalkan kepada masyarakat khususnya masyarakat Islam di Indonesia. Berdasarkan analisis pengurus pondok pesantren Darussa’adah memiliki kesiapan sumberdaya yang cukup untuk mengkombinasikan pemanfaatkan teknologi sosial media YouTube menjadikan peluang yang baik bagi Pondok Pesantren Darussa’adah KH Asyikin di Bandar Lampung dalam mempromosikan pondok pesantrennya. Kegiatan PKM ini bertujuan untuk melakukan transfer pengetahuan dalam analisis mengelola media social YouTube. Berdasarkan hasil evaluasi, kegiatan pengabdian masyarakat berupa pelatihan pemanfaatan media sosial YouTube telah dilakukan dengan baik dan mampu meningkatkan kemampuan pengurus dan santri dalam mengelola media social YouTube. Hal ini sesuai dengan hasil kuesioner yang menyatakan bahwasannya 88% peserta memahami materi peserta memahami materi yang diberikan.
Kata Kunci : Pondok Pesantren, Promosi, Media Sosial, YouTube
Doi: https://dx.doi.org/10.23960/JPSI/v3i1.1-7
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.