IMPLEMENTASI UU PERKAWINAN TENTANG PERNIKAHAN USIA MUDA DI DESA PRINGOMBO TAHUN 2015

Elisa Seftriyana, Adelina Hasyim, Yunisca Nurmalisa

Abstract


The objective of the research is the implementation of marriage on age of early marriage in pringombo village, east pringsewu sub-district, pringsewu district to describe the registration of marriage, marriage procedure, and the requirements of marriage administration according to the law number 1 of 1974. This research used descriptive qualitative method. This research used interview, observation guidelines, and documentation guideline as its collection techniques , then used a test of credibility with the extension of time and triangulation as the data analysis. The results of this research shows there were not-recorded marriage was about 17 percent in cases of early marriages, then there were administrative irregularities by the urban village by having falsification age of prospective bride, a mistake in understanding marriage procedure where letter of N model was not observed by the ppn. Based on research, writer concluded that the implementation of the marriage's law is still lack or not fully implemented by the community.

Tujuan penelitian Implementasi UU Perkawinan Tentang Pernikahan Usia Muda di Desa Pringombountuk mendekripsikan pencatatan perkawinan, prosedur nikah, dan syarat administrasi nikah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara, pedoman observasi dan pedoman dokumentasi sedangkan analisis data menggunakan uji kredibilitas dengan perpanjangan waktu dan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat perkawinan yang tidak dicatat yaitu sekitar 17% dari kasus pernikahan usia muda, kemudian terdapat penyimpangan administrasi yang dilakukan pihak kelurahan dengan pemalsuan usia calon mempelai, kesalahan pemahaman mengenai prosedur nikah dimana surat model N menjadi tidak terawasi oleh PPN. Berdasarkan hal tersebut menyimpulkan bahwa implementasi UU Perkawinan masih kurang atau belum dilaksanakan sepenuhnya oleh masyarakat.

Kata kunci : pernikahan usia muda, syarat nikah, undang-undang perkawinan

Full Text:

PDF

References


Arikunto, Suharsimi. 2009. Metodelogi Penelitian. Jakarta : Sinar Grafika

Dariyo, Agoes. 2009. Psikologi Perkembangan Remaja. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Mertokusumo. Sudikno. 2008. Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Keenam.Jakarta: Rajawali.

Nurhayati. 2008. Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum. Jurnal Humaniora Vol.8. hlm.25.

Ramulyo, Idris. 2004. Hukum Perkawinan, Kewarisan, Hukum Acara Pidana,Peradilan, Zakat Menurut Hukum Islam. Jakarta:Sinar Grafika.

Sarwono. 2008. Psikologi Remaja. Jakarta:Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono dan Purnadi Purbacaraka. 2005. Filsafat Sebgaai Landasan Filsafat Hukum. Jakarta: Rajawali.

Soekanto, Soerjono dan Purnadi Purbacaraka. 2008. Filsafat Sebgaai Landasan Filsafat Hukum. Jakarta: Rajawali.

Soekanto, Soerjono. 2004. Sosiologi Hukum dan Masyarakat. Jakarta: Rajawali.

Sudarsono. 2010. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta:Rineka Cipta.

Triwulan, Titik. 2008.Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.