FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT PENANAMAN EMPAT PILAR KEBANGSAAN KEPADA PESERTA DIDIK
Abstract
The aim of this research is to analyze and knowing what are the factors that block implementing four pillars nationality to the learners in SMK Yaditama Sidomulyo South Lampung on 2013/2014. The method used in this research is a descriptive method. Population in this research is ten and eleven grade. The number of the population in this research is 465 respondents, and a sample in this research is 46 learners. The results show that: the inhibitors factor of implementing nationality to the learners that measures the influence of inhibitors factors of implementing four main pillars nationality which are divided into two indicators : internal indicators and external indicators on the implementation of four pillars nationality which are obtained as much as 8 learners capable to implement the value that are contained in the four pillars of nationality.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat penanaman empat pilar kebangsaan kepada peserta didik di SMK Yaditama Sidomulyo Lampung Selatan Tahun Pelajaran 2013/2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Populasi dalam penelitian ini adalah peserta didik kelas X dan XI. Jumlah populasi dalam penelitian ini adalah 465 responden, dan sampel dalam penelitian ini adalah 46 peserta didik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Faktor penghambat penanaman empat pilar kebangsaan kepada peserta didik yang mengukur pengaruh faktor penghambat penanaman empat pilar kebangsaan yang dibagi menjadi dua indikator : indikator internal dan indikator eksternal pada pengimplementasian peserta didik terhadap empat pilar kebangsaan yang diperoleh sebanyak 8 peserta didik mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung di dalam empat pilar kebangsaan.
Kata kunci: empat pilar kebangsaan, penanaman, penghambat, pengimplementasian, peserta didik
Full Text:
PDFReferences
Bagir, Manan. 2009. Hukum Kewarganegaraan Indonesia dalam UU No. 12 Tahun 2006. Yogyakarta : FH-UII Press
Depdiknas. 2003. UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bandung: Citra Umbara.
Kaelan, 2012. Problem Epistemologis Empat Pilar Berbangsa Dan Bernegara. Yogyakarta: Paradigma
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Online), (http://wardonojakarimba.blogspot.com/2012/05/peserta-didik-kajian-filosofis.html, diakses pada 17 Desember 2013)
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. (Online), (http://zonainfosemua.blogspot.com/2014/03/pengertian-guru-menurut-pakar-pendidikan.html, diakses pada 7 Januari 2014)
Refbacks
- There are currently no refbacks.