Peranan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang dalam Pelaksanaan Program Amnesti Pajak

Siti Khotijah, Berchah Pitoewas, Hermi Yanzi

Abstract


The purpose of this study is to analyze and to explain the role of Tax Office of Pratama Tanjung Karang in the implementation of amnesty tax program. This research method used quantitative descriptive method. The sample of the research was 79 respondents. Data collection Technique used questionnaires as basic technique, and observation, interviews, and documentation as a supporting Technique. Based on data analysis showed the role of Tax Office of Pratama Tanjung Karang in good category 91 %, the implementation of good category amnesty tax program 82 %. The results of chi cuadrat analysis showed that the strong correlation level means the better the role of Tax Office of Pratama Tanjung Karang the better the implementation of amnesty tax program.

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan menjelaskan Peranan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang dalam Pelaksanaan Program Amnesti Pajak. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Sampel penelitian berjumlah 79 responden. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik angket sebagai teknik pokok, dan observasi, wawancara, dan dokumentasi sebagai teknik penunjang. Berdasarkan analisis data menunjukkan peranan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang kategori baik 91%, pelaksanaan program amnesti pajak kategori baik 82%. Hasil analisis chi Cuadrat menunjukkan tingkat keeratan hubungan yang kuat artinya semakin baik peranan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang maka semakin baik pelaksanaan program amnesti pajak.

Kata kunci: amnesti pajak, kantor pelayanan pajak pratama tanjung karang, peranan


Full Text:

PDF

References


Abdulsyani. 2012. Sosiologi Skematika Teori dan Terapan. Jakarta:Bumi Aksara

Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 21/Pj/2015 Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan Direktur Jenderal Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/Pmk.01/2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Sekretariat Negara. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara.

Sekretariat Negara. 2016. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Jakarta: Sekretariat Negara.

Soekanto, Soerjono. 2013. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Penerbit Alfabeta.

Suryarini, Trisni. Tarsis Tarmudji. 2012. Pajak di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.