Peranan Aparatur Desa dalam Pelaksanaan Program Indonesia Pintar
Abstract
The purpose of this research is to analyze and explains how the role of apparatus village in the program implementation indonesia pintar in the village Sidodadi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran. Metode this research uses the method descriptive with the quantitative approach that sample of this research were 22 basic responden. Technique data collection use chief and analysis of data using analysis descriptive. According to the analysis shows that there are village officials had played an inadequate role on implementation of the Program Indonesia Pintar that causes the implementation of the Program Indonesia Pintar in the village Sidodadi Kecamatan Way lima Kabupaten Pesawaran included in the category not good.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan bagaimana peranan aparatur desa dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar di Desa Sidodadi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif yang sampel penelitain berjumlah 22 responden.Teknik pokok pengumpulan data menggunakan angket dan analisis data menggunakan analisis deskriptif. Berdasarkan hasil analisis menunjukkan bahwa ada aparatur desa kurang berperan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang menyebabkan pelaksanaan Program Indonesia Pintar di Desa Sidodadi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran masuk dalam kategori tidak baik.
Kata kunci: aparatur desa, peranan, program Indonesia pintar
Full Text:
PDFReferences
Abdi dan Usman Rianse.2009. Metodelogi Penelitian Sosial Ekonomi.Bandung: CV Alfabeta
Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta
Duvergen, Maurice. 2010. Sosiologi Politik Jakarta: Raja Grafndo Persada
Kartono Kartini. Kamus Psikologi. Pionir Jaya. Bandung: 1987
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.2015. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar. Jakarta: Kemendikbud
Sekertariat Negara. 2014. Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera,Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif. Jakarta:Sekertariat Negara
Sekertariat Negara. 2014. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jakarta: Sekertaris Negara
Pasolong, Harbani. 2008. Kepemimpinan Birokrasi. Bandung: Alfabeta
Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 ayat (4)
Refbacks
- There are currently no refbacks.