PERANAN KPU DALAM SOSIALISASI PEMILUKADA KEPADA PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA BANDAR LAMPUNG
Abstract
This research aimed to describe the role of General Elections Commision in informing, accessibility supplying, and improving the participation of disability voter based on PKPU Number 5 Year 2015. The research methodology that was used in this research was qualitative descriptive by using General Elections Commision, PPUA Penca (Central Election Disability Access), and disability as the research subjects. In addition, the data collection techniques that were used in this research were interview guideliness, observation guideliness, and documentation guidliness. On the other hand, the data analysis techniques that were used in this research were credibility test using source of critic, intern critic, and triangulation. The result of this research showed that there are disabilities who are not registered in Final Voter List. In addition, the implementation of socialization is only done to disability who registered in the organization or group of disability, meanwhile there are some of disabilities who are not registered in the organization or group of disability
Tujuan penelitian ini untuk mendekripsikan peranan KPU dalam pemberian informasi, penyediaan aksesbilitas, dan meningkatkan partisipasi pemilih pada penyandang disabilitas sesuai PKPU No 5 Tahun 2015. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif kualitatif dengan subjek penelitian komisiener KPU, Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca), dan penyandang disabilitas. Teknik pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara, pedoman observasi dan pedoman dokumentasi sedangkan analisis data menggunakan uji kredibilitas dengan kritik sumber, kritik intern dan triangulasi. Hasil penelitian ini menunnjukkan masih terdapat penyandang disabilitas yang tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) karena KPU kesulitan menjangkau keberadaan mereka. Pelaksanaan sosialisasi hanya dilakukan pada penyandang disabilitas yang tergabung dalam organisasi atau kelompok penyandang disabilitas.
Kata kunci : komisi pemilihan umum, penyandang disabilitas, sosialisasi
Full Text:
PDFReferences
Abdulsyani. 2007. Sosiologi Skematika, Teknologi, dan Terapan. Jakarta: Bumi Aksara.
Arikunto, Suharsimi. 2009. Metodelogi Penelitian. Jakarta : Sinar Grafika.
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Utama Pustaka
Nasiwan. 2012. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Soekamto, Soerjono. 2009. Sosiologi Hukum dan Masyarakat. Jakarta: Rajawali.
Suryatiningsih. 2014. Panduan Pemilih Bagi Penyandang Disabilitas. Yogyakarta: KPU Kabupaten Sleman.
Undang-Undang Nomor 4 tentang Penyandang Disabilitas. 1997. Jakarta: Departemen Sosial, Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 22 tentang Penyelenggaraan Pemilu. 2007. Jakarta: Tim Redaksi Pustaka Yustisia.
Undang-Undang Nomor 19 tentang Pengesahan Convention on The Right of Persons with Disabilities. 2011. Jakarta: Harvarindo.
Refbacks
- There are currently no refbacks.