IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) GURU SD HONORER DI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BANYUASIN
Abstract
This study aims to describe the implementation of the government employee recruitment policy with work agreement (PPK) for honorary elementary school teachers in the Education and Culture Office of Banyuasin Regency. Qualitative research method with research subjects including Head of Education Office, Head of Regional Personnel Agency, Head of GTK/PTK Division, Head of Section, Principal and Elementary School Teacher. Data analysis uses source triangulation, technical triangulation, and member check triangulation. The results of the study indicate that describing the implementation of the government employee recruitment policy with a work agreement (PPK) for honorary elementary school teachers at the Banyuasin Regency Education and Culture Office in terms of bureaucratic structure, resources, communication in the implementation of the PPK recruitment policy and diapsospdi runs well. Inhibiting factors include aspects of facilities and infrastructure such as computers that are not functioning, disrupted internet network signals, and server errors. This study recommends improving communication, allocating adequate resources, strengthening commitment to school principals, and enforcing transparency in policy implementation.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK) guru SD honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin. Metode penelitian kualitif dengan subjek penelitian meliputi Kepala dinas pendidikan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Bidang GTK/PTK, Kepala Seksi, Kepala Sekolah dan Guru SD. Analisis Data menggunakan triangulasi sumber, triangulasi teknik, dan triangulasi member check. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mendeskripsikan implementasi kebijakan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK) guru SD honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin dari segi struktur birokrasi, sumber daya, komunikasi dalam implementasi kebijakan penerimaan PPK dan diapsospdi berjalan dengan baik. Faktor penghambat melipusti aspek sarana dan prasarana seperti komputer yang tidak berfungsi, sinyal jaringan internet yang terganggu, dan server eror. Penelitian ini merekomendasikan untuk meningkatkan komunikasi, mengalokasikan sumber daya yang memadai, memberikan penguatan komitmen kepada kepala sekolah, dan menegakkan transparansi dalam implementasi kebijakan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aliyyah, R. R., Lutfah, S. A., & Lathifah, Z. K. (2017). Pengelolaan Tenaga Pendidik Pada Sekolah Dasar. Didaktika Tauhidi: Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar. 4: 75-86.
Amirudin. (2017). Kinerja Pegawai Tata Usaha dengan Mutu Layanan Administrasi diMadrasah. Al-Idarah: Jurnal Kependidikan Islam. Vol. 7. No. 1.Journal.uii.ac.id.
Asahan, K. (2017). Manajemen Tenaga Pendidik Dan Kependidikan. II, 100–114.
Been, H. A. R. L. S. (2021). Peran, Hak , Dan Kewajiban Guru Beserta Upaya. Seri Publikasi Pembelajaran, 1(2), 3.
Budi Winarno, (2016). Kebijakan publik era globalisasi: teori, proses, dan studi kasus komparatif. Yogyakarta: CAPS (Center for Academic Publishing Service).
Darmadi, H. (2015). Tugas, Peran, Kompetensi, Dan Tanggung Jawab Menjadi Guru Profesional. Jurnal Edukasi, 13(2), 161–174.
Departemen Pendidikan Nasional, (2010). Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi Ketiga, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Dora, R. (2020). Analisa Peran Tenaga Honorer Terhadap Efektivitas Tugas Aparatur Sipil Negara. Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial, 1(1), https://doi.org/10.46730/japs.v1i1.2.
Enung Khusufmawati1, Heru Nurasa2, Mohammad Benny Alexandri, (2021). Implementasi Kebijakan Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung (Studi Tentang Kendaraan Dinas Operasional). Jurnal MODERAT, Volume 7, Nomor 4 ISSN: 2442-3777 (cetak) Website: ttps://ojs.unigal.ac.id/index.php/modrat ISSN: 2622-691X(online).
Erni dan saefullah, (2005), Metode Penelitian Administrasi, CV. Alfabeta, Bandung.
Faedlulloh Dodi, “Kerja Dalam Kesetaraan: Studi Pegawai Pemerintah Gumbira-Sa’id E dan Intan AH. (2001). Manajemen Agribisnis. Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia.
Gulman Azkiya (2023). Pentingnya Memiliki Skill Problem Solving dan Cara Meningkatkannya. ttps://blog.skillacademy.com/kemampuan-problem- solving.
Handoko, T. Hani, (2001), Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia, Edisi ke 3, Yogyakarta: BPFE.
Hardini, dkk. (2012). Strategi Pembelajaran Terpadu. Yogyakarta: Familia.
Hafis Aldani Posangi, Florence D. J. Lengkong, Salmin Dengo. (2020). Komunikasi Dalam Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan Dilakukan di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow. Universitas Sam Ratulangi.
Henny Juliani. (2019). Diskresi Dalam Rekrutmen Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Setelah Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, jurnal, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, hal.322.
Harry Susan Pujiraharjo, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Solusi Dalam Rekruitmen Pegawai Dari Pegawai Non Pns Asn, Jurnal Civil Service Vol. 9, No.2, November 2015.
Harun, Anas. (2013). Pengembangan Tenaga Kependidikan. Jurnal Islamika. Vol. 13. No.2.
Hasibuan, Malayu. (2002). Manajemen: Dasar,Pengertian dan Masalah. Jakarta:PT Temprint. Https://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Buru, Oxford Dictionaries, Diakses 19 November 2023.
Haq. D. T. (2019). Peran Tenaga Kependidikan dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Agama Islam. Jurnal Pendidikan Islam, 16(2), 93–104. Jurnal Pendidikan dan Saint. 2022.
Nuraini Karim Damanik, Avif Ariyanto, Farid Setiawan, Kebijakan Penerimaan PPPK Guru Dan Dampak Terhadap Pendidikan Swasta. Volume 2, Nomor 3, Mei 2022 e-ISSN: 2808-8115, p-ISSN: 2809-1051 Universitas Ahamad Dahlan Yogyakarta. Jurnal Inovasi Penelitian, 2021.
Tita Tri Antika Pangestuti, Ratna Wulandari, Enggal miftahul Jannah & Farid Setiawan. Permasalahan Guru Honorer Terkait Kebijakan Penghentian Rekrutmen Guru PNS Menjadi PPPK. Vol.2 No.4 September 2021. ISSN 2722-9475 (Cetak) ISSN 2722-9467 (Online) Pendidikan Agama Islam, Universitas Ahmad Dahlan Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, vol.9 No.2, November 2015 Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Proyeksi Konfigurasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Kamal. (2019). Guru: Suatu kajian Teoritis dan Praktis. Lampung: Anugrah Utama Raharja. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dashboardgtk, diakses dari https://referensi.data.kemdikbud.go.id/dashboardgtk/ptk_dash21.php?id=20&kd=SwSr5akoswnnA9eNiq9j0emYnt3KYtkosTOvMHN4dmk= padatangga 26 Juni 2020 jam 14.28.
Khairuddin. (2002). Sosiologi Keluarga, Yogyakarta: Liberty.
Leo Agustino, (2008). Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta.
M. Fahturrahman, (2016). Faktor Birokrasi Dalam Keberhasilan Implementasi Kebijakan Pulbik Tarbawi Volume 2. No. 02, Juli Desember 2016 ISSN 2442-8809.
Mulyono Yalia, (2014). Implementasi Kebijakan Pengembangan Dan Pemberdayaan Lembaga Sosial Media Tradisional di Jawa Barat. Patanjala Vol. 6 No.1, Maret 2014.
Mulyana, D. (2014), Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Remaja Rosdakarya.
Mustika, Putera. (2017). Profesionalisme Pustakawan. Buletin Perpustakaan No.57.
Musfah, Jejen. (2021). Analisis Kebijakan Pendidikan. Jakarta: Prenada Media Grup.
Moleong, L. J. (2016). Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Miles, M.B., Huberman, A.M., Saldana, J. (2018). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Edition 3rd. Los Angeles: Sage Publications Inc.
Pangestuti, dkk. (2021). Permasalahan Guru Honorer Terkait Kebijakan Penghentian Rekrutmen Guru PNS Menjadi PPK. Jurnal Inovasi Penelitian. Vol. 2, No. 2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 –KPU DIY. (2015).
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pasal 1(3) tentang Penatausahaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; Pemerintah Jelaskan Alasan PPPK Jadi Solusi Tenaga Honorer | Republika Online.
Purwadi, M. (2022). Mas Menteri, Ini Besaran Gaji Guru Honorer yang Bikin Miris. SINDOnews.com. ttps://edukasi.sindonews.com/read/71146.
Pal, A. L. (2011). Assesing Incrementalism; Formative assumptions, ontemporary realities. Policy and Society Associates. Elsevier.
Putra, I. K. E. Y., Indrayani, L., & Tripalupi, L. E. (2019). Analisis Kebutuhan Pegawai pada Kantor Kelurahan Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Bali. Jurnal Pendidikan Ekonomi Undiksha, 11(2), 454–465.
Rosyid Hasan, (2021). Analisis Yuridis Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Fakultas Syari`Ah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Sedarmayanti. (2009). Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Bandung: Mandar Maju.
Siagian, Sondang. (2008). Manajemen Sumber Daya Manusia (cetakan 15). Jakarta: Bumi Aksara.
Sudiartono. (2020). Manajemen Tenaga Kependidikan di SMP 1 Negeri Satap Tira. Jurnal Pendais. Vol. 2. No. 1.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sulistyo, A., Santosa, I., & Syahroni, C. (2015). Pengertian dan Urgensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jakarta Pusat Inovasi Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur Lembaga Adminstrasi Negara 2015.
Undang-undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005. Tentang Guru dan Dosen. Bandung:Citra Umbara.
Undang-undang R.I. Nomor. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 – KPU DIY,” 2015 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Winardi, J. (2006). Teori Organisasi dan Pengorganisasian. Jakarta: Rajawali Pers.
Zuhdi Arman, Padrisan Jamba, (2021). Perlindungan Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam Jurnal Cahaya Keadilan P-ISSN: 2339-1693 Vol. 9 No. 2 Oktober 2021 E-ISSN: 2580-2461.
Refbacks
- There are currently no refbacks.