Peranan Kepolisian Dalam Sosialisasi Pencegahan Ujaran Kebencian Dan Berita Hoax Di Wilayah Hukum Resort Way Kanan
Abstract
The purpose of this research was to find out how the police role in the socialization of hate speech prevention and hoax news in Way Kanan Resort. The method used was a descriptive with a quantitive approach. The population of this research was 726 people with 17 years old as minimum requirement who lived in Taman Asri subdistrict. The sample was 73 people 10% of population. The data collection technique in this research is a poll as a staple technique. The results showed that the role of police in the socialization of hate speech and hoax news in the village of lush garden was already good with the following percentage results 53.5% or 39 respondents belong to the role category, incite 79.5% or 58 respondents to the role category, and spreading the news of a lie 54.8% or 40 respondents were in the category quite a role.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan kepolisian dalam sosialisasi pencegahan ujaran kebencian dan berita hoax di wilayah hukum Resort Way Kanan. Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kuantitatif dengan subyek penelitian yaitu masyarakat berusia minimal 17 tahun di Kelurahan Taman Asri. Populasi dalam penelitian ini berjumlah 726 warga dengan sampel yang diambil sebanyak (10%) dari populasi yaitu 73 warga. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah angket sebagai teknik pokok sedangkan wawancara dan dokumentasi sebagai teknik penunjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan kepolisian dalam sosialisasi ujaran kebencian dan berita hoax di Kelurahan Taman Asri sudah berperan dengan baik dengan persentase sebagai berikut: penghinaan 53.5% atau 39 responden termasuk ke dalam kategori berperan, menghasut 79.5% atau 58 responden termasuk ke dalam kategori berperan, dan penyebaran berita bohong 54.8% atau 40 responden ada pada kategori cukup berperan.
Kata Kunci: kepolisian, ujaran kebencian, berita hoax
Full Text:
PDFReferences
Arikunto, Suharsimi. 2014. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Gunawan, Budi & Ratmono, Mulyo Barito. 2018. Kebohongan di Dunia Maya (Memahami Teori dan Praktik-Praktiknya di Indonesia). Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
Kapolri. 2010. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tahun 2010, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Kapolri. 2015. Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015, tentang Penanganan Ujaran Kebencian.
KUHAP dan KUHP. 2016. Jakarta: Sinar Grafika.
Marwan, M.R, Ahyad. 2017. Analisis Penyebaran Berita Hoax Di Indonesia.http://ravii.staff.gunadarma.ac.id/Publications/files/3552/ANALISIS+PENYEBARAN+BERITA+HOAX++DI+INDONESIA.pdf, diakses pada 31 Oktober 2018.
Mubarak, Wahit Iqbal. 2011. Sosiologi untuk keperawatan. Jakarta: salemba medika.
Nasrullah, Rulli. 2017. Media Sosial (Perspektif Komunikasi, Budaya dan Sosioteknologi). Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Presiden. 2002. Undang-Undang RI Nomor 2, Tahun 2002, tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Presiden. 2007. Peraturan Pemerintah RI Nomor 23, Tahun 2007, tentang Daerah Hukum Kepolisian Republik Indonesia.
Presiden. 2008. Undang-Undang RI Nomor 11, Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Presiden. 2016. Undang-Undang RI Nomor 19, Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Scott, John. 2011. Sosiologi : The Key Concepts. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Widayati, Lidya Suryani. 2018. Ujaran Kebencian : Batasan Pengertian dan Larangannya. Info Singkat. Vol. X. No. 06
Refbacks
- There are currently no refbacks.