FAKTOR- FAKTOR YANG MEMPENGARUHI WARGA DESA TIDAK MEMILIKI SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH
Abstract
The purpose of this study to explain the factors that influence the villagers Tegalbinangun districts Sumberejo Tanggamus districts that do not have land certificates. The method used is quantitative descriptive. Subjects studied were youths aged 30 to 55 years. The number of samples set out in this study were 16 respondents. Data were analyzed using the inquiry as the principal engineering and documentation.Research shows that the internal indicator is the level of education, cost efficiency and readiness of citizens affect the ability to receive regulatory and financing capabilities in land title certificates, External indicators are socializing, Administration and the government policy of its effect on the people who do not have a certificate the ground who is influential on the development of the village.
Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan faktor faktor yang mempengaruhi warga desa Tegalbinangun kecamatan Sumberejo kabupaten Tanggamus yang tidak memiliki sertifikat hak atas tanah. Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Subjek yang diteliti yaitu pemuda yang berusia 30 tahun sampai 55 tahun. Jumlah sampel yang ditetapkan dalam penelitian ini adalah 16 responden. Teknik analisis data menggunakan Angket sebagai teknik pokok dan dokumentasi sebagai penunjang.Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator internal yaitu tingkat pendidikan,efisiensi biaya dan kesiapan warga berpengaruh terhadap kemampuan menerima peraturan serta kemampuan dalam pembiyaan sertifikat hak atas tanah, Indikator eksternal yaitu sosialisasi, administrasi dan kebijakan pemerintah berpengaruh terhadap warga yang tidak memiliki sertifikat hak atas tanah.
Kata Kunci: warga, biaya sertifikat tanah, dan sertifikat tanah.
Full Text:
UntitledReferences
Ali Achmad Chomzah. Hukum Pertanahanan , Seri Hukum Pertatanahan I&II, Prestasi Pustaka: Jakarta.
Badan Pertahanan Nasiaonal (BPN) ,diakses dari http://www.bpn.go.id/Program/Legalisasi-Aset/Program-Program/Sertipikasi-PRONA
Boedi Harsono. 2002. Hukum Agraria Indonesia, Jilid I Hukum Tanah Nasional, Djammbatan, Jakarta,.
Chomaz, Ali Achmad. 2002. Hukum Agraria. Bandung: Alfabeta.
Djamanik, Jayadi. 2002. Pembaharuan Agraria I .Cetakan 05. Jakarta L. Prehalindo.
Foker, Hermen, 2014. Pelaksanaan Pendaftaran hak Atas Tanah Secara Sporadik Untuk Memberikan Jaminan Kepastian Hukum Bagi Pemegang Hak Tahun 2014. Jakarta Fakultas Hukum.
Koentjaraningrat. 2000. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta
Nazir, Moh. 1999. Metode Penelitian. Ghalia Indonesia.Nazir, Moh. 1999. Metode Penelitian. Ghalia Indonesia.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: C.V. Alfabeta.
Sugiyono. 2005. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.
Sutedi, Adrian. 2012. Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika
Universitas Lampung. 2012. Format Penulisan Karya Ilmiah. Bandar Lampung. Unila Press.
Refbacks
- There are currently no refbacks.